Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Meningkat 100 Persen, Tembus Rp 161 Miliar

Jumat 09-05-2025,17:42 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Dampaknya, sekitar 18.610 tenaga kerja kehilangan pekerjaan hanya dalam dua bulan pertama tahun 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan RI menyebutkan angka tersebut sebagai peringatan dini atas kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang sedang rapuh. 

BACA JUGA:HUT Ke-47 BPJS Ketenagakerjaan: Satu Dekade Transformasi, Ribuan Manfaat untuk Pekerja Indonesia

BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Sesuai RUU Cipta Kerja

Banyak industri yang menghadapi tekanan akibat penurunan permintaan global, biaya produksi yang meningkat, serta lemahnya daya beli domestik.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola dana jaminan sosial, terutama untuk memastikan bahwa dana JKP tetap tersedia dan berkelanjutan bagi para pekerja yang terdampak.

Jaminan Hari Tua (JHT) Juga Naik

Selain klaim JKP, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga mengalami peningkatan yang signifikan. 

Hingga Maret 2025, klaim JHT mencapai 854 ribu klaim, naik 26,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Targetkan 50% Perlindungan Pekerja Sumsel pada 2025

Jumlah nominal yang dibayarkan juga melonjak, mencapai Rp 13,1 triliun, atau naik 22,5 persen secara tahunan.

Peningkatan ini menandakan bahwa semakin banyak pekerja yang memutuskan mencairkan JHT sebagai bentuk pengamanan ekonomi pribadi, di tengah ketidakpastian dunia kerja. 

Fenomena ini juga menjadi cerminan kurangnya optimisme pekerja terhadap masa depan industri di Indonesia.

Investasi Tetap Hati-hati, Dana Dijaga untuk Jangka Panjang

Meski menghadapi tekanan dari banyaknya klaim, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa pengelolaan dana tetap dilakukan secara hati-hati dan berorientasi jangka panjang. 

Kategori :