Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Meningkat 100 Persen, Tembus Rp 161 Miliar

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Meningkat 100 Persen, Tembus Rp 161 Miliar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID - Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Meningkat 100 Persen, Tembus Rp 161 Miliar.
Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri pada awal 2025 memicu lonjakan signifikan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh pekerja yang terdampak.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat klaim JKP meningkat hingga 100 persen secara tahunan (year on year), berdasarkan data hingga 31 Maret 2025.
Peningkatan drastis ini diungkap oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, dalam sebuah diskusi publik bertajuk "Quo Vadis Ojek Online" yang berlangsung di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
BACA JUGA:Edison Minta BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Perlindungan Pekerja Rentan
“Naiknya 100 persen year on year, dari 31 Maret 2024 sampai 31 Maret 2025,” ungkap Oni kepada awak media.
Klaim manfaat JKP, menurut Oni, telah diberikan kepada lebih dari 35.000 pekerja yang mengalami PHK selama periode tersebut.
Jumlah nominal manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp 161 miliar, meningkat 48 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun, menurut Oni, angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan jumlah real pekerja yang mengalami PHK, sebab ada banyak peserta yang tidak langsung mengajukan klaim JKP setelah kehilangan pekerjaan.
BACA JUGA:Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
BACA JUGA:Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Lama Prosesnya? Ini Syarat dan Caranya
Gelombang PHK dan Tekanan Ekonomi
Kenaikan jumlah klaim JKP terjadi di tengah gelombang PHK yang masih terjadi secara masif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: