Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan Peran Pentingnya
Sejak diluncurkan pada November 2024, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menjadi pusat pelaporan utama dari masyarakat terkait berbagai modus penipuan online.
Hingga 25 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Sinergi Pemprov Sumsel & OJK di Safari Ramadhan, Fokus Stabilitas Ekonomi & Keamanan
Dari data tersebut, sebanyak 172.624 rekening yang digunakan dalam transaksi penipuan telah berhasil diidentifikasi, dan 42.504 di antaranya berhasil diblokir.
Meski begitu, nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat aktivitas ilegal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp2,1 triliun.
Sayangnya, jumlah dana yang berhasil diblokir hanya mencapai sekitar Rp103,8 miliar, atau hanya 4,9% dari total kerugian yang diderita korban.
Hal ini menunjukkan bahwa kecepatan pelaporan dan koordinasi menjadi tantangan utama dalam memutus rantai kejahatan digital.
BACA JUGA:Sepanjang Oktober- Desember 2024, Satgas OJK Blokir 796 Entitas Ilegal
BACA JUGA:OJK Konsisten Menciptakan Ekosistem Ekspor yang Terintegrasi dari Hulu ke Hilir untuk Komoditas Kopi
Modus Penipuan Semakin Canggih: Impersonasi Entitas Legal
Salah satu tren yang makin marak ditemukan adalah praktik impersonasi, di mana pelaku kejahatan meniru identitas entitas legal seperti nama perusahaan, situs web, akun media sosial, hingga produk layanan keuangan yang sah.
Tujuannya adalah untuk menyesatkan dan mendapatkan kepercayaan korban agar bersedia memberikan data pribadi atau melakukan transaksi.
Contoh kasus besar yang ditangani OJK baru-baru ini adalah investasi bodong berkedok Morgan Asset Group.
Sindikat ini menipu masyarakat dengan janji imbal hasil tinggi dan menyebabkan kerugian hingga Rp18 miliar.