Dari 79 desa yang berada di 9 kecamatan calon DOB, sebanyak 73 desa atau sekitar 70 persen sudah memberikan persetujuan resmi terhadap rencana pemekaran ini.
“Persetujuan masyarakat, kepala desa, dan BPD sudah kami himpun. Ini bukan sekadar rencana elite, tapi aspirasi nyata dari masyarakat yang ingin hidupnya lebih sejahtera,” tegas Ace.
Ace menyatakan, pemekaran ini menjadi salah satu solusi konkret untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antara kawasan utara dan selatan Tasikmalaya.
Meski sudah ada progres di DPRD dan dukungan masyarakat yang signifikan, namun dari sisi eksekutif, aspirasi ini belum secara resmi masuk ke meja Bupati atau Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Opan Novianto, Plt Kabag Tapem Setda Kabupaten Tasikmalaya, menyatakan bahwa belum ada surat resmi masuk mengenai usulan DOB ini dari pemerintah kecamatan ataupun desa.
“Usulan pemekaran ini belum sampai ke bidang kami. Namun informasi terakhir, sudah dibahas di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ujar Opan.
Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah sejak tahun 2014, sebagai bagian dari efisiensi anggaran dan penguatan pemerintahan yang sudah ada.
Namun demikian, aspirasi dari daerah-daerah di Indonesia untuk memekarkan diri terus menguat, termasuk di Jawa Barat.
Provinsi Jawa Barat sendiri dikenal sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbesar dan wilayah administratif yang luas, namun baru memiliki 27 kabupaten/kota.
Dengan potensi dan tantangan yang ada, pemekaran wilayah menjadi sebuah keniscayaan demi efektivitas pemerintahan.
Salah satu tantangan utama Kabupaten Tasikmalaya saat ini adalah rentang kendali pelayanan publik yang cukup jauh.
Warga di bagian utara, seperti dari Pagerageung hingga Sukaratu, harus menempuh jarak yang jauh untuk mengakses layanan administrasi ke pusat pemerintahan di Singaparna.
Dengan adanya pemekaran, maka pusat pemerintahan akan lebih dekat dengan masyarakat, pelayanan publik bisa lebih cepat dan efisien, serta pembangunan dapat dirancang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal.
Meski dibayangi moratorium, namun aspirasi pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Utara telah menunjukkan keseriusan dari masyarakat lokal.
Dengan dukungan politik dari DPRD, kajian akademik yang sedang berjalan, kesiapan fiskal, serta kekuatan partisipasi publik, maka calon DOB ini tinggal menunggu waktu dan momentum politik yang tepat.
Jika Pemerintah Pusat mencabut moratorium atau membuka peluang pemekaran bersyarat, maka Tasikmalaya Utara sangat potensial menjadi salah satu DOB yang paling siap di Jawa Barat.