BACA JUGA:Kejaksaan Agung Ungkap Praktik Pengoplosan BBM Pertamax: Bantahan dari Pertamina Patra Niaga
BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Perumda Pasar Gandeng Kejaksaan OKU
Dalam pelaksanaannya, menurut Kristomei, semua bentuk dukungan TNI dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan dan mengacu pada pertimbangan hukum serta situasi konkret di lapangan.
“TNI tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antarlembaga. Kami tidak akan melangkah di luar batas konstitusi,” tegas Kristomei.
Langkah pengamanan kejaksaan secara nasional oleh TNI ini menuai beragam respons dari masyarakat dan kalangan pengamat.
Sebagian menilai langkah tersebut sebagai upaya positif untuk menjamin kelancaran proses hukum dan menjaga integritas kejaksaan dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun ada pula yang mempertanyakan urgensi pengerahan pasukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Beberapa pihak menyebut bahwa langkah tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran publik, apalagi jika tidak disertai dengan penjelasan yang transparan.
Pengamat militer dan keamanan nasional dari Lembaga Studi Strategi dan Keamanan Nasional (LSSKN), Letkol (Purn) Syahrul Nasution, mengatakan bahwa kebijakan ini bisa menjadi pedang bermata dua.
“Di satu sisi, pengamanan TNI bisa memberikan rasa aman bagi institusi kejaksaan, terutama jika mereka sedang menangani kasus besar yang sensitif. Namun, di sisi lain, publik bisa menilai bahwa ini adalah bentuk intimidasi militer terhadap proses hukum sipil. Harus ada komunikasi yang jelas kepada masyarakat,” ujar Syahrul.
Ia menyarankan agar TNI dan Kejaksaan segera mengadakan konferensi pers bersama untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan pengamanan tersebut secara terbuka.
Kehadiran TNI dalam mendukung lembaga peradilan sebenarnya bukan hal baru.
Sejak reformasi, TNI telah beberapa kali dilibatkan dalam berbagai operasi pengamanan strategis yang bersifat mendukung institusi negara, seperti pengamanan KPU, gedung Mahkamah Konstitusi, maupun pengadilan dalam kasus-kasus penting.
Namun demikian, dalam konteks negara demokrasi, keterlibatan militer dalam urusan sipil, terutama hukum, harus benar-benar dikawal secara ketat agar tidak melanggar prinsip peradilan yang independen dan bebas dari intervensi.
Dalam konteks ini, kerja sama TNI dan Kejaksaan idealnya diarahkan pada hal-hal yang bersifat pendukung, bukan pengambilalihan fungsi atau tekanan terhadap proses hukum.
Nota kesepahaman yang mengatur tentang batasan peran dan tanggung jawab TNI perlu terus dikaji ulang secara berkala agar tetap relevan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.