PALPOS.ID - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Muara Lakitan, Hendrik Sampurno (42), salah satu tersangka pencuri buah sawit di kebun warga, berhasil diringkus.
Warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini diringkus pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Muara lakitan AKP Hendrawan, menjelaskan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian sawit tersebut terungkap setelah rekannya Riko (28), yang lebih dulu ditangkap bernyanyi bahwa aksi pencurian dilakukannya bersama tersangka Hendrik.
Aksi pencurian buah kelapa sawit di kebun milik Medi Pebrianto (30), warga yang sama terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Anggota DPRD RI, Sorot Dugaan Pungli Yang mewarnai Kerusuhan Di Lapas Narkotika Muara Beliti
BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Sudah Kondusif: Masyarakat Desak Transparansi dan Reformasi Internal
Hal itu diketahui korban ketika ia tengah menuju kebun kelapa sawit miliknya mendapati dua orang laki-laki sedang melakukan pencurian buah sawit di kebunnya.
Salah satu pelaku, yang diketahui bernama Riko, terlihat sedang melangsir buah sawit menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo yang telah dimodifikasi dengan keranjang di bagian belakang.
Tak hanya itu, korban Medi juga memergoki tersangka Hendrik, sedang memanen buah sawit langsung dari pohon di lahannya.
Ketika ditegur, Hendrik malah melakukan perlawanan dan mencoba menyerang korban dengan sebilah parang.
BACA JUGA:Kerusuhan Pecah di Lapas Narkotika Muara Beliti, Diduga Dipicu Penolakan Razia
Beruntung, korban berhasil menghindar dan selamat dari percobaan kekerasan tersebut.
Aksi pencurian buah sawit itu kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan kemudian berhasil mengamankan Riko (sedang menjalankan hukumannya di Lapas), Sementara Hendrik melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Musi Rawas.