Nasib Honorer dan ASN PPPK di Ujung Tanduk: Implementasi UU ASN 2023 Masih Jadi Tanda Tanya Besar

Kamis 15-05-2025,16:00 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Nasib Honorer dan ASN PPPK di Ujung Tanduk: Implementasi UU ASN 2023 Masih Jadi Tanda Tanya Besar.

Nasib para tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di Indonesia kini kian tidak menentu. 

Hampir dua tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, belum ada satu pun peraturan pemerintah (PP) turunan dari undang-undang tersebut yang secara konkret mengatur teknis pelaksanaannya.

Akibatnya, ribuan honorer dan ASN PPPK di seluruh Indonesia kini merasa nasibnya berada di ujung tanduk.

BACA JUGA:Kabar Baik Ini! Guru Honorer Akan Terima Bantuan Rp300 Ribu Per Bulan Mulai Juli 2025

BACA JUGA:Satpol PP Empat Lawang Rumahkan Ratusan Honorer, Tapi Mendadak Dicabut!

Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau, Eko Wibowo, mengaku prihatin dan kecewa atas lambannya proses penyusunan regulasi teknis turunan UU ASN 2023. 

Menurutnya, kondisi ini telah menimbulkan keresahan yang sangat besar, terutama bagi kalangan PPPK yang saat ini justru masih belum memperoleh hak-hak mereka secara menyeluruh.

"Jangankan honorer, PPPK pun waswas. Banyak dari mereka yang sudah mendekati batas usia pensiun, namun hak-haknya masih menggantung, belum semuanya terpenuhi," ungkap Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo, saat diwawancarai di Pekanbaru, Rabu (15/05/2025).

PPPK Belum Dianggap Setara dengan PNS

Dalam UU ASN yang telah disahkan pada 31 Oktober 2023 lalu, pemerintah menyatakan telah menyamakan status antara PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Pembatalan 4 Tenaga Honorer Menjadi PPPK Sudah Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Pastikan Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji 

Namun, di lapangan, fakta yang terjadi sangat bertolak belakang. 

PPPK masih dianggap sebagai pegawai lapis kedua dengan perlakuan yang berbeda baik dari segi jenjang karier, tunjangan, sistem kontrak, hingga jaminan sosial.

Kategori :