Jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja
Desakan Cairkan Gaji ke-13 & Penyelesaian Status R2 dan R3
BACA JUGA:Sempat Ditunda, Pemkot Prabumulih Umumkan 26 Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK
Menjelang pertengahan tahun 2025 ini, Eko juga mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mencairkan gaji ke-13 bagi PPPK di awal Juni 2025.
Gaji ini, menurutnya, akan sangat membantu kondisi ekonomi ribuan keluarga ASN PPPK yang saat ini berada dalam ketidakpastian.
Tak hanya itu, ia juga meminta Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh untuk segera menuntaskan persoalan honorer kategori R2 dan R3, yakni mereka yang belum mendapatkan pengangkatan PPPK penuh waktu meski telah lama mengabdi.
"Negara ini harus hadir dan menjamin kesejahteraan rakyatnya, terutama mereka yang sudah lama mengabdi. Jangan ada diskriminasi antarstatus PPPK. Kalau R1 bisa diangkat penuh, kenapa R2 dan R3 tidak?" tanya Eko.
Eko mengungkapkan, saat ini banyak tenaga honorer R2 dan R3 yang masih digaji rendah, bahkan di bawah UMR, dengan beban kerja yang setara bahkan lebih berat daripada ASN lainnya.
Hal ini tentu bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan keadilan sosial yang menjadi roh UU ASN.
Satu Tahun Tanpa Kepastian: Jeritan ASN PPPK dan Honorer di Seluruh Indonesia
Masalah ini bukan hanya dirasakan di Riau.
Dari laporan sejumlah daerah, mulai dari Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, hingga Nusa Tenggara Timur, ribuan PPPK dan honorer mengalami nasib yang sama.
Belum adanya kejelasan soal regulasi membuat banyak dari mereka merasa seolah-olah ‘dipinggirkan’ dalam sistem kepegawaian nasional.
"Saya sudah bekerja sejak 2008. Tapi sampai sekarang masih honorer, tidak ada kepastian. Padahal usia saya sudah 50 tahun," ujar Wahyu, guru honorer di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Di tempat lain, seorang PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Serang, Banten, mengaku bahwa ia tidak mendapatkan tunjangan kinerja sejak diangkat tahun 2022.