Hal tersebut menunjukkan betapa mahalnya biaya yang harus ditanggung akibat kecelakaan, termasuk biaya perbaikan kendaraan, perawatan medis, dan bahkan tuntutan hukum yang bisa terjadi.
BACA JUGA:Petani Tembakau Desak Presiden Prabowo Kaji Ulang Kenaikan Cukai Rokok: Ancaman Serius Bagi Industri
Ini membuktikan bahwa setiap pengemudi tidak hanya perlu memikirkan kerugian pada diri sendiri, tetapi juga tanggung jawab finansial jika menjadi penyebab kecelakaan.
Di sinilah asuransi TPL (Tanggung Jawab Pihak Ketiga) menjadi krusial - melindungi Anda dari tuntutan hukum dan klaim pihak lain saat menjadi penyebab insiden. Semakin tinggi frekuensi kecelakaan, semakin penting perlindungan ini.
Tanpa perlindungan asuransi TPL, pemilik kendaraan harus menanggung sendiri biaya yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, termasuk:
Biaya perbaikan kendaraan pihak lain.
Biaya perawatan medis korban.
Kompensasi kerusakan properti seperti bangunan atau fasilitas umum.
Potensi tuntutan hukum yang bisa sangat kompleks dan memakan waktu.
Dengan asuransi TPL, Anda bisa berkendara dengan lebih tenang, karena risiko finansial akibat kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga telah ditanggung oleh asuransi.
Apa Perbedaan Asuransi Komprehensif dengan Asuransi TPL?
Asuransi Komprehensif atau sering disebut “All Risk” melindungi kendaraan Anda dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan ringan, kerusakan besar, hingga kehilangan akibat pencurian.
Sementara itu, Asuransi TPL fokus melindungi Anda dari kewajiban hukum jika menyebabkan kerugian pada orang lain.
Asuransi TPL biasanya masuk sebagai rider/perlindungan tambahan. Seperti halnya yang tersedia di Roojai.
Sebagai perusahaan yang menyediakan asuransi online, Roojai menyediakan asuransi TPL sebagai perlindungan tambahan dengan nilai pertanggungan mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta, memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk memilih sesuai kebutuhan.