Bruce Y Kelana, Claim Manager Motor Vehicle Roojai, menegaskan pentingnya asuransi ini.
Ia mengatakan, "Biaya perbaikan akibat kecelakaan bisa sangat mahal.
Dari pengalaman saya menangani klaim TPL, kerusakan sekecil apa pun seperti bumper belakang, bagasi, atau lampu minimal Rp15 juta. Bahkan ada kasus tabrak beruntun yang mencapai lebih dari Rp50 juta.
Yang paling penting dari asuransi TPL bukan sekadar ada atau tidaknya jaminan, tetapi layanan yang responsif.
Meski limit jaminan kadang kurang, ketenangan justru datang ketika perusahaan asuransi benar-benar all out membantu nasabah.
Di situlah nilai sesungguhnya dari perlindungan TPL”, ujar Bruce.
Walaupun asuransi ini seringkali dijadikan sebagai rider, memiliki keduanya berarti Anda melindungi dua sisi penting: kendaraan Anda sendiri dan hak pihak lain yang mungkin terdampak kecelakaan.
Dalam situasi darurat, perlindungan ganda ini memberi ketenangan, keadilan, dan stabilitas finansial.
Apalagi, saat ini perlindungan TPL sudah diwajibkan oleh Pemerintah – tidak lagi menjadikannya sebagai opsi.
Batasan Asuransi TPL
Meskipun penting, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang asuransi TPL.
Pertama, perlu diketahui bahwa polis ini tidak akan menanggung kerusakan pada kendaraan Anda sendiri jika terjadi kecelakaan.
Kedua, asuransi TPL juga tidak memberikan proteksi terhadap risiko kehilangan kendaraan akibat pencurian.
Ketiga, berbagai kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir atau gempa bumi juga tidak termasuk dalam jangkauan perlindungannya.
Lantas, mengapa asuransi TPL tetap menjadi sesuatu yang krusial? Jawabannya sederhana: kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, tanpa bisa diprediksi.
Dengan memiliki asuransi TPL, Anda setidaknya telah melindungi diri dari potensi kerugian finansial yang bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah akibat tuntutan pihak ketiga.