Tanpa TPL, Siap-Siap Hadapi Dampak Finansial yang Mengerikan

Kamis 15-05-2025,16:41 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

Tidak hanya itu, memiliki perlindungan ini juga akan memberikan ketenangan saat berkendara, karena Anda tahu telah memiliki payung hukum yang akan melindungi Anda jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya.

Apa Risiko Hukum Jika Tidak Mempunyai Asuransi TPL?

Ketika aturan ini resmi diterapkan, tidak memiliki asuransi TPL bisa berarti melanggar hukum. Risiko hukumnya termasuk:

Gugatan Perdata: Pemilik kendaraan bisa digugat oleh korban kecelakaan untuk biaya pengobatan, pemulihan, dan kerugian lainnya.

Tuntutan Pidana: Jika kecelakaan menyebabkan luka berat atau kematian, pelaku bisa dijerat pasal pidana dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta (UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 310 dan 311).

Saatnya Proteksi Jadi Gaya Hidup

Mewajibkan asuransi TPL bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tapi juga tentang menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab. Secara tidak langsung, kita semua diajak untuk membangun kesadaran bahwa perlindungan adalah bagian dari gaya hidup yang bertanggung jawab dan siap menghadapi risiko.

Roojai melihat langkah ini sebagai peluang untuk memperluas penetrasi asuransi di Indonesia, menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih baik, serta mendukung pertumbuhan industri asuransi secara keseluruhan.

Dengan demikian, memiliki asuransi TPL bukan lagi sekadar pilihan tambahan, melainkan langkah penting untuk memastikan perlindungan finansial yang lebih baik di masa depan.

Jika membutuhkan perlindungan mobil All Risk termasuk TPL, Anda bisa mempelajari pilihannya di situs https://www.roojai.co.id/asuransi-mobil/*

Kategori :