Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku DPO

Kamis 15-05-2025,16:59 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di lokasi proyek PLTU Sumsel 1, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku berinisial IZ (34) berhasil diamankan pada Jumat 9 Mei 2025. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial H masih buron (DPO).

Aksi curat itu diketahui terjadi pada Sabtu 27 April 2025 lalu sekitar pukul 22.25 WIB di PT Guandong Power Energy Co. Ltd (GPEC) PLTU Sumsel 1. 

Kepala Keamanan PT GPEC Arianto saat sedang berpatroli melihat dua orang mencurigakan di depan pos penjagaan sedang membawa gerobak berisi barang dengan menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:Bupati Edison Luncurkan Kolaborasi Pemberdayaan & Pengembangan UMKM Membara

BACA JUGA:Pelaku Nekat Beraksi Curi Motor di Gudang Pos Lantas

Merasa curiga, Arianto bersama rekannya segera mengejar kedua orang tersebut hingga dekat sebuah bengkel tambal ban.

Pelaku inisial H langsung melarikan diri ke semak-semak. Sedangkan rekannya IZ kabur menggunakan sepeda motor dan meninggalkan barang bukti berupa gerobak kayu berisi satu unit mesin dinamo (Therading Pipe Machine).

PT GPEC mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000,- akibat peristiwa tersebut dan melaporkannya ke Polsek Rambang Dangku.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yauti Lubis melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Sumarni Pastikan Program Pupuk Murah Membara Segera Terealisasi

BACA JUGA:Bupati Edison Bakar Semangat Siswa Raih Prestasi

"Alhasil,  Jumat 9 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku inisial IZ berhasil diamankan di pondok depan rumahnya di Desa Tanjung Menang," jelas Iptu Edward dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Mei 2025.

Edward mengatakan, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial H masih dalam pencarian polisi," pungkasnya.*(ozi)

Kategori :