Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diakhiri dengan penyerahan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Kajari OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Pidum Kejari OKU, Jaksa Fasilitator, keluarga tersangka, penyidik,tokoh agama/masyarakat.
BACA JUGA:Pansus DPRD OKU Bongkar Proyek Diduga Bermasalah
BACA JUGA:BPBD OKU Ingatkan Warga Waspada Luapan Sungai Ogan
Suasana berlangsung dengan haru dikarenakan telah menerima SKP2 tersangka ROBET dapat Kembali menghirup udara bebas dan diharapkan dapat menjalani hidup dengan pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.* (len)