3. Masuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK):
Usia maksimal: 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Siswa harus telah menyelesaikan SMP atau jenjang yang setara.
Perubahan Signifikan pada Jalur Prestasi
Abdul Mu’ti juga menekankan bahwa SPMB memberikan pengakuan lebih luas terhadap potensi anak di luar nilai akademik semata.
Jika selama ini banyak anak berprestasi di bidang olahraga, seni, atau teknologi yang sulit bersaing karena nilai rapor yang tidak mencolok, kini mereka diberikan ruang khusus.
“Kami ingin mendorong pengakuan terhadap keberagaman potensi anak Indonesia. Pendidikan bukan hanya soal nilai ujian, tapi juga soal karakter, kreativitas, dan kontribusi anak di bidang yang ia minati,” ujar Mu’ti.
Dalam sistem SPMB, prestasi di luar kurikulum akan dinilai secara lebih objektif, termasuk dengan verifikasi data dari penyelenggara lomba resmi, sertifikat, dan portofolio peserta.
Persiapan Sekolah dan Pemerintah Daerah
Kemendikdasmen juga memastikan bahwa sekolah-sekolah di seluruh Indonesia akan mendapatkan pendampingan dalam masa transisi dari PPDB ke SPMB.
Termasuk pelatihan operator sekolah, penyempurnaan sistem aplikasi online, hingga sosialisasi kepada orang tua murid.
Pemerintah daerah juga diminta untuk turut mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB melalui peraturan daerah, pengawasan jalur afirmasi, serta penyediaan infrastruktur sekolah di daerah yang belum merata.
Imbauan untuk Orang Tua dan Calon Siswa
Menghadapi perubahan sistem ini, orang tua dan calon siswa diimbau untuk mulai memahami jalur-jalur yang tersedia serta mempersiapkan dokumen pendukung sejak dini.
Proses pendaftaran SPMB akan tetap dilakukan secara online dengan antisipasi integrasi ke platform pendidikan nasional.
“Transparansi dan keterbukaan akan menjadi prinsip utama dalam SPMB. Semua proses dapat diakses dan diawasi secara daring,” tambah Mu’ti.