PALPOS.ID - Kemendikdasmen Ganti Sistem PPDB Jadi SPMB Mulai 2025: Ini Alasan dan Perubahannya Menurut Menteri Abdul Mu’ti.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan besar dalam sistem penerimaan siswa baru mulai tahun ajaran 2025/2026.
Salah satu langkah paling signifikan yang diambil adalah penggantian nama sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
Namun, perubahan ini bukan sekadar kosmetik atau penggantian istilah semata.
BACA JUGA:Empat SMA Favorit di OKU Sosialisasikan Jalur PPDB 2025: Ini Rincian Kuota dan Jadwal Lengkapnya
BACA JUGA: Harus Terbuka, Adil dan Diiringi Sanksi Tegas, Terkait Adanya Maladministrasi di PPDB SMA 2024
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Abdul Mu’ti, transformasi ini menyentuh banyak aspek mendasar dalam proses penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia, khususnya pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).
Mengapa PPDB Diganti Menjadi SPMB?
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta awal Mei 2025, Menteri Abdul Mu’ti mengungkapkan alasan utama di balik perubahan nama ini.
Menurutnya, selama ini istilah "PPDB" telah menimbulkan pemahaman yang kurang tepat di masyarakat luas.
“Kami ganti nama PPDB karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, seolah-olah penerimaan murid hanya berbasis zonasi,” jelas Mu’ti.
BACA JUGA:Wacana Perubahan PPDB ke SPMB, Pemkot Lubuklinggau Tunggu Kejelasan Resmi
BACA JUGA:Carut Marut PPDB di Sumatera Selatan: HIMPKA Desak Penjabat Gubernur Pecat Plh Kadisdik Sumsel
Pandangan tersebut, menurut Mu’ti, telah menyebabkan ketimpangan persepsi mengenai keadilan dan keterbukaan dalam proses penerimaan siswa.
Banyak masyarakat merasa sistem PPDB terlalu menekankan lokasi domisili, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, prestasi akademik dan non-akademik calon peserta didik.