PALPOS.ID - Aspirasi Pemekaran Wilayah Papua Barat Daya: Kabupaten Mpur, Mewujudkan Keadilan dan Pengakuan Suku Asli.
Papua Barat Daya kembali menjadi sorotan dalam diskursus pemekaran wilayah di Tanah Papua.
Kali ini, aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Mpur mengemuka sebagai bagian dari perjuangan panjang masyarakat adat untuk memperoleh keadilan pembangunan, pengakuan identitas, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kabupaten ini diusulkan lahir dari pemekaran sejumlah distrik yang selama ini kurang tersentuh pembangunan, namun menyimpan potensi ekonomi dan budaya yang sangat besar.
BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Intip Potensi Daerah Tergabung dalam Calon Provinsi DIS
Mengapa Kabupaten Mpur?
Wilayah yang diusulkan menjadi Kabupaten Mpur merupakan kawasan yang selama ini dihuni oleh suku Mpur, salah satu suku besar yang mendiami bagian barat Provinsi Papua Barat Daya.
Suku ini memiliki bahasa, adat, dan sistem sosial yang unik dan telah eksis jauh sebelum pembentukan pemerintahan formal di Papua.
Aspirasi pembentukan Kabupaten Mpur bukanlah semata-mata tuntutan administratif, melainkan wujud perjuangan kolektif masyarakat adat untuk mengamankan hak-hak ulayat, mengelola kekayaan alam secara berdaulat, serta memastikan bahwa pembangunan tidak hanya berpusat di kota-kota besar seperti Sorong dan Teminabuan.
“Kami ingin pembangunan merata. Kami ingin suara kami terdengar. Sudah saatnya Mpur berdiri sendiri sebagai kabupaten yang punya martabat, yang diakui, dan yang berdaulat atas tanah dan adatnya sendiri,” ujar tokoh adat Mpur, Yohanis Kalami, dalam sebuah pertemuan aspiratif di wilayah Distrik Amberbaken beberapa waktu lalu.
Wilayah-wilayah yang diusulkan masuk dalam Kabupaten Mpur meliputi distrik-distrik yang tersebar di barat daya Provinsi Papua Barat Daya, yang selama ini secara administratif masih menjadi bagian dari kabupaten induk seperti Sorong dan Tambrauw.
Distrik-distrik tersebut antara lain: