PALPOS.ID - Ray Rangkuti Tegas: Irjen Pol Muhammad Iqbal Harus Pilih, Mundur dari Polri atau Jabatan Sekjen DPD RI.
Kontroversi pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Sekjen DPD RI) memunculkan kritik keras dari berbagai kalangan.
Salah satu yang paling vokal menyuarakan keberatannya adalah Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti.
Dalam pernyataan tegas yang disampaikan pada Selasa (20/05/2025), Ray menilai Irjen Pol Muhammad Iqbal telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Kapolri Mutasi Empat Kapolda dan Empat Wakapolda: Termasuk Kapolda Sumsel yang Baru
Khususnya Pasal 28, yang secara eksplisit melarang anggota aktif Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Kecuali pada 11 instansi yang telah ditentukan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
“Pilihan bagi Irjen Iqbal hanya dua, yaitu mundur dari kepolisian atau mundur dari jabatannya di DPD RI dan kembali ke institusi Polri,” kata Ray Rangkuti.
Pasal 28 UU Polri: Tidak Ada Ruang untuk Tafsir Ganda
Ray menekankan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah mengatur secara jelas bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
BACA JUGA:Kelola Keuangan Dengan Baik, Polres Prabumulih Raih Penghargaan Sempurna dari Kapolri
Aturan ini bersifat mengikat dan tidak membuka ruang interpretasi lain.
“Aturannya sangat jelas. Tidak ada ruang tafsir. Jika masih aktif, maka tidak boleh menjabat di luar institusi Polri kecuali di 11 posisi yang ditetapkan oleh undang-undang,” tegas Ray.