Diduga Berdiri di Lahan Sengketa: Pagar Dua Sekolah di OKI Ditutup dengan Rantai, Siswa Dilarang Masuk!

Diduga Berdiri di Lahan Sengketa: Pagar Dua Sekolah di OKI Ditutup dengan Rantai, Siswa Dilarang Masuk!

Imbauan Sang Pengklaim Pemilik Tanah yang Merantai Pagar Dua Sekolah di SP Padang OKI.-Foto: Ist-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Pagar dua sekolah di daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditutup dengan rantai dan para para siswa dilarang masuk, Senin, 13 Oktober 2025.

Kedua sekolah yang dimaksud yakni, SDN 2 Berkat dan SMPN 2 SP Padang. Pagar dirantai oleh masyarakat yang mengklaim memegang sertifikat tanah dimana kedua sekolah tersebut berdiri.

Setelah pagar dirantai, para siswa yang sebelumnya telah sampai di sekolah, akhirnya terpaksa harus kembali ke rumah masing-masing. Peristiwa ini langsung viral setelah diupload di sosial media Instagram. 

BACA JUGA:Bersama Warga, Babinsa Koramil Sungai Menang Patroli Siskamling

BACA JUGA:Ketua DPRD OKI: Hari Jadi Bukan Sekedar Seremoni, Tetapi Momentum Refleksi Sejarah

Tampak pula ada sebuah tulisan di atas papan triplek yang ditempelkan di pagar sekolah merupakan imbauan dari sang pengklaim pemilik tanah.

Tulisan itu berisi "Tanah ini dalam keadaan bersengketa dan proses hukum. Dilarang masuk, merusak atau melakukan kegiatan di atas tanah milik H Darsono.

Melanggar imbauan di atas akan dikenakkan Pasal 551 KUHP (Memasuki Pekarangan Tanpa Izin) dan Pasal 406 KUHP (Tentang Pengrusakan). Rumah Hukum Thabrani dan Partners".

BACA JUGA:Penanaman 300 Pohon Tabebuya Warnai Peringatan HUT ke-80 Kabupaten OKI

BACA JUGA:Ketua Baznas OKI Berpulang: Alami Kecelakaan Mobil di Indralaya OI

Pada unggahan video yang beredar, salah satu Tokoh Masyarakat Desa Beringin Tinggi, Ibrahim (70) mengatakan, tanah itu telah melalui proses ganti rugi oleh masyarakat Beringin Tinggi dan Penyandingan di tahun 1977.

Menurutnya, kalau tidak diganti rugi, kenapa pembangunan sekolah-sekolah tersebut tidak diberhentikan hingga sekarang.

"Anak dari sang pemilik tanah memegang sertifikat tanah tahun 1982. Artinya ganti rugi tanah itu tidak dianggap berlaku," tuturnya.

BACA JUGA:Kado Spesial Muchendi pada HUT ke-80 OKI: Peluang Kerja, Pangan Murah, Pajak Lega

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: