Bahaya Pelemparan Kereta, Ancaman Nyawa dan Hukum

Pelemparan kereta api bukan sekadar kenakalan. Ancaman pidana hingga 15 tahun menanti pelaku. Keselamatan penumpang nomor satu!-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.ID – Maraknya tindakan pelemparan kereta api di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali menjadi perhatian serius.
KAI mengingatkan masyarakat bahwa aksi ini tidak hanya membahayakan nyawa penumpang dan petugas, tetapi juga melanggar hukum.
Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa pelemparan kereta api termasuk tindak pidana sesuai KUHP Pasal 194.
"Jika pelemparan mengenai penumpang atau petugas hingga menimbulkan luka, pelaku bisa diancam pidana maksimal 15 tahun," ujar Aida.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Rencana Pembentukan Kota Poso Untuk Penguatan Sektor Perdagangan
Bahkan, jika perbuatan tersebut menyebabkan korban meninggal, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup.
Selain KUHP, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang setiap orang merusak sarana dan prasarana perkeretaapian.
Berdasarkan Pasal 180, pelaku pelemparan dapat dipidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, ditambah denda hingga Rp2 miliar.
Menurut Aida, kereta api membawa ratusan hingga ribuan penumpang dan tidak dapat berhenti mendadak. "Jika terjadi gangguan di perjalanan, nyawa banyak orang bisa terancam," tegasnya.
BACA JUGA:Peningkatan Akses Keuangan Daerah Untuk Perkuat Program Prioritas Pemerintah
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI mengimbau masyarakat ikut menjaga keselamatan di sekitar jalur rel.
Warga diminta melaporkan tindakan vandalisme atau hal mencurigakan melalui petugas stasiun, aparat kepolisian, atau layanan Contact Center KAI 121 serta WhatsApp 081–122–233–121.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: