Saat diperiksa, Ferdian mengaku telah membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Desa Modong, Kabupaten Muara Enim, dengan harga Rp 700.000.
BACA JUGA:Aksi Cepat Tanggap, H Arlan Sambangi Warga yang Menderita Kelumpuhan
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSI melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson, menegaskan bahwa Ferdian telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
Karena perbuatan itu, Ferdian dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.* (abu)