Dengan tidak adanya batasan notaris dan adanya dukungan Dana Desa, desa-desa kini hanya perlu menggelar Musyawarah Desa Khusus untuk memulai proses pendirian koperasi.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru: 60 Persen Koperasi Merah Putih di Sumsel Sudah Berjalan
BACA JUGA:Ratu Dewa di Munas APEKSI: Palembang Siap Jadi Pionir Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih
Namun, Yandri menekankan pentingnya pengelolaan dana yang akuntabel.
Jika desa sudah menggunakan Dana Desa untuk biaya notaris, maka tidak diperkenankan mengambil dari sumber pembiayaan lain untuk tujuan yang sama.
Tahapan Legalisasi Kopdes Merah Putih
Dalam penjelasannya, Menteri Yandri menyebutkan bahwa tahapan legalisasi Koperasi Desa Merah Putih mencakup beberapa langkah:
Musyawarah Desa Khusus untuk membahas pembentukan Kopdes.
BACA JUGA:Dorong Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Muba Genjot Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:Dorong Peran Koperasi dalam Memajukan Perekonomian Daerah
Penyusunan akta notaris sebagai dasar pembentukan koperasi.
Pengajuan akta notaris ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum koperasi.
Registrasi koperasi di sistem Kemendes PDTT dan Kemenkop UKM.
Dengan adanya dukungan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak desa yang memiliki koperasi legal yang menjadi motor penggerak ekonomi lokal berbasis komunitas.
BACA JUGA:Bupati Panca Lantik Pengurus FKKD 2025-2027 dan Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:Bupati Edison Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kopdes Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Wakil Menteri Desa PDTT, Ahmad Riza Patria, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki keyakinan kuat terhadap kekuatan ekonomi desa.