PALPOS.ID - Menteri Yandri Susanto: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Legalisasi Koperasi Desa Merah Putih.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menegaskan bahwa biaya legalisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dapat menggunakan alokasi Dana Desa.
Hal ini disampaikannya dalam agenda Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Aula Bahteramas Gubernur Sultra, Minggu (25/05/2025).
Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT menekankan bahwa legalisasi koperasi berbasis desa merupakan langkah krusial dalam memperkuat ekonomi kerakyatan yang berakar dari potensi lokal desa.
BACA JUGA:Tren Positif Permohonan KI dan AHU: Merek, Hak Cipta hingga Koperasi Merah Putih
BACA JUGA: Desa Karang Dapo Bentuk Koperasi Merah Putih
Ia juga menegaskan bahwa biaya legalisasi koperasi melalui akta notaris dapat dibebankan ke Dana Desa, asalkan sesuai mekanisme pertanggungjawaban yang telah diatur.
Dana Desa Bisa Biayai Legalisasi Akta Notaris Kopdes
"Pertanyaannya dari mana biaya legalisasi ini? Kami dari Kementerian Desa PDTT sudah membuat surat edaran yang memperbolehkan dana sebesar Rp2,5 juta diambil dari Dana Desa atau dari sumber-sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Yandri.
Menurutnya, penggunaan Dana Desa untuk keperluan ini sudah sejalan dengan semangat pembangunan desa berbasis ekonomi kerakyatan dan kelembagaan usaha yang berkelanjutan.
Hal ini pun diharapkan bisa mempercepat proses legalisasi koperasi desa di seluruh pelosok tanah air, termasuk di wilayah terpencil dan tertinggal.
BACA JUGA:Ditjen AHU Percepat Digitalisasi Layanan Hukum dan Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:Menko Zulhas Tegaskan Bansos Bisa Disalurkan Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Gandeng BUMN
Akses Notaris Tak Dibatasi, Permudah Desa Terpencil
Salah satu kebijakan strategis yang diambil Kemendes PDTT adalah tidak membatasi penggunaan notaris tertentu dalam proses pendirian badan hukum koperasi.
Langkah ini diambil demi menghindari hambatan administratif yang kerap dihadapi desa-desa yang berada di wilayah sulit dijangkau.
“Kami tidak membatasi notaris, supaya desa-desa di pelosok tidak kesulitan. Intinya, selama akta itu sah dan dikeluarkan oleh notaris resmi, maka dapat digunakan untuk proses pengajuan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM,” lanjut Yandri.