Polsek Keluang Laksanakan Sosialisasi kepada Pelaku Ilegal Driling, Ini Isi Imbauannya

Selasa 27-05-2025,20:06 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU, PALPOS.ID - Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin (Muba) menggelar kegiatan sosialisasi, penggalangan, dan himbauan terhadap pelaku usaha ilegal drilling di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan dalam rangka penertiban sumur minyak ilegal yang rawan menimbulkan kebakaran dan pencemaran lingkungan.

Kegiatan sosialisasi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K, didampingi oleh Waka Polsek IPTU Masrul Tou, Kasium IPTU Iwan Susanto SN, Kanit Reskrim IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K, dan Kanit Binmas IPDA K Raja Gukguk SM.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan langsung kepada para pelaku usaha ilegal drilling di kawasan PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam.

BACA JUGA:Satu Hari dua Pengendar Narkoba diamankan

BACA JUGA:Lapas Sekayu Bangun Karakter Warga Binaan Lewat Buku

Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk secara sukarela menutup sumur minyak ilegal demi keselamatan dan ketertiban bersama.

Isi himbauan yang disampaikan antara lain:

Imbauan kepada pelaku ilegal drilling untuk menghentikan aktivitas pengeboran minyak secara mandiri.

Pemasangan spanduk berisi pesan tegas: “Dihimbau kepada pelaku usaha ilegal drilling untuk segera menutup sumur minyak mentah secara mandiri.

BACA JUGA:Wabup Rohman : Manfaatkan Pengetahuan dan Ilmu yang Didapatkan Jangan di Sia-siakan

BACA JUGA:5 Juni 2025 Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan Pelantikan PPPK oleh Bupati Muba

Jika tidak, akan dilakukan penindakan hukum oleh tim gabungan dari Polda Sumsel.”

Penggalangan dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar tidak lagi melakukan pengeboran minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang.

Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai pada pukul 14.15 WIB.

Kategori :