Padahal, Riok mengaku tidak pernah mengajukan permintaan mutasi jenis layanan tersebut.
BACA JUGA:PT Pertamina EP Zona 4 Raih Best Poster Award di IPA Convex 2025: Inovasi Well-i
BACA JUGA:Prabumulih Raih Opini WTP ke-12 dari BPK, H Arlan Apresiasi Kinerja OPD
Tak puas hanya dengan penjelasan dari layanan 123 dan aplikasi, Riok akhirnya mendatangi langsung kantor PLN ULP Prabumulih untuk mengklarifikasi permasalahan yang ia alami.
Namun, hasilnya mengecewakan.
“Saya tetap diwajibkan membayar tunggakan itu kalau ingin blokir dibuka.
Padahal itu bukan tagihan saya, dan bukan atas nama saya,” kata Riok.
Menurutnya, pihak PLN menyatakan bahwa titik lokasi menjadi acuan, bukan siapa pemilik nama ID pelanggan saat ini.
Dengan demikian, meskipun ID yang aktif sekarang atas nama Riok dan tidak pernah menunggak, ia tetap diminta menanggung tagihan dari pelanggan sebelumnya.
“Ini sungguh aneh. Mereka bilang yang penting titik lokasi, bukan nama.
Tapi yang diblokir itu meteran aktif atas nama saya, bukan orang sebelumnya,” keluhnya lagi.
Atas kejadian ini, Riok menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke jalur yang lebih serius.
Ia berencana melaporkan PLN Rayon Prabumulih ke Ombudsman Republik Indonesia serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atas dugaan pelanggaran hak konsumen.
“Akan kami laporkan, pertama karena tidak ada pemberitahuan sebelum dilakukan pemblokiran. Kedua, ini seperti jebakan.
Mereka utak-atik aturan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Riok.
Tak hanya itu, Riok mengaku mendapat tawaran aneh dari petugas PLN, yakni mengubah salah satu meteran aktifnya menjadi pascabayar terlebih dahulu agar bisa mencicil tunggakan.