“Bahkan minta salah satu KWH saya yang masih aktif dan tidak bermasalah diganti ke pascabayar dulu baru bisa cicil.
Saya menolak itu karena itu tidak logis,” cetusnya.
Menanggapi keluhan pelanggan tersebut, Manager PLN ULP Prabumulih, Ichsan Rahmadi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran ID pelanggan atas nama Riok.
Ia menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan sistem karena terdapat tagihan lama yang belum dilunasi di lokasi tersebut.
“Kami sudah memberikan penjelasan langsung kepada pelanggan bersangkutan.
Dalam sistem kami, ada tagihan lama yang belum dibayarkan pada titik lokasi itu,” ujar Ichsan saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Menurut Ichsan, pihaknya telah memberikan dua opsi penyelesaian kepada pelanggan yakni pelunasan penuh (full 1x bayar) atau pelunasan secara cicil.
Namun, cicilan hanya bisa dilakukan oleh pelanggan pascabayar, bukan prabayar.
Oleh karena itu, pelanggan yang ingin mencicil tunggakan diharuskan mengalihkan layanan ke pascabayar terlebih dahulu.
“Opsi kedua ini secara peraturan hanya diperbolehkan kepada pelanggan pascabayar.
Jika pelanggan tersebut prabayar atau token, maka diwajibkan untuk dilakukan migrasi ke pascabayar terlebih dahulu,” jelasnya.
Ketika ditanya apa tanggapannya terkait rencana pelanggan tersebut yang akan mengadu ke Ombudsmen dan YLKI, Ichsan enggan menjawab hal itu.
“Telah kami jelaskan sejelas-jelasnya, kepada yang bersangkutan semua skema maupun peraturan yang ada di PLN.
Tetapi yang kami tangkap yang bersangkutan tetap tidak menerima penjelasan tersebut,” ucapnya.
“Dan perlu diketahui bahwa tagihan tunggakan yang ada tersebut, adalah milik almarhum orang tua yang bersangkutan (bukan orang lain),” pungkasnya*. (abu)