PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah: Syarat Pembentukan Daerah Otonomi Baru Sesuai UU No. 23 Tahun 2014.
Pemekaran wilayah menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di Indonesia.
Namun, proses ini tidak dapat dilakukan sembarangan. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Syarat Administratif
Syarat administratif merupakan persyaratan ketatanegaraan yang melibatkan persetujuan dari berbagai pihak terkait.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Aspirasi Pembentukan 7 Kabupaten Baru Kembali Mengemuka
Untuk pembentukan provinsi baru, diperlukan:
Persetujuan dari DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota yang wilayahnya akan menjadi bagian dari provinsi baru.
Persetujuan dari DPRD provinsi induk dan gubernur.
Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah NTT: Provinsi Timor Tengah Utara, Harapan Baru di Perbatasan RI–Timor Leste
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Menuju Provinsi Kepulauan Flores yang Mandiri dan Berbudaya
Sedangkan untuk pembentukan kabupaten/kota baru, diperlukan:
Persetujuan dari DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota asal.
Persetujuan dari DPRD provinsi dan gubernur.