Tingkat Kesejahteraan Masyarakat: Indeks pembangunan manusia (IPM) sebagai indikator kesejahteraan.
Kemampuan Keuangan: Kemampuan daerah dalam mengelola keuangan secara mandiri.
Rentang Kendali: Jarak dan waktu tempuh dari pusat pemerintahan ke wilayah-wilayah di sekitarnya.
3. Syarat Fisik
Syarat fisik berkaitan dengan cakupan wilayah dan infrastruktur yang dimiliki. Untuk pembentukan provinsi baru, minimal harus terdiri dari 5 kabupaten/kota.
Untuk pembentukan kabupaten baru, minimal terdiri dari 5 kecamatan, dan untuk kota baru minimal terdiri dari 4 kecamatan.
Selain itu, lokasi ibu kota, sarana dan prasarana pemerintahan, serta fasilitas umum lainnya juga menjadi pertimbangan.
Proses Evaluasi dan Penilaian
Sebelum pembentukan daerah otonom baru disetujui, dilakukan evaluasi dan penilaian oleh tim khusus yang ditunjuk oleh pemerintah.
Tim ini akan menilai kelayakan daerah berdasarkan syarat administratif, teknis, dan fisik.
Hasil penilaian ini kemudian disampaikan dalam sidang sebagai bahan pertimbangan untuk persetujuan pembentukan daerah otonom baru.
Tujuan Pemekaran Wilayah
Tujuan utama dari pemekaran wilayah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya daerah otonom baru, diharapkan pengelolaan sumber daya dan kebijakan dapat dilakukan secara lebih mandiri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.