Pemekaran Wilayah: Syarat Pembentukan Daerah Otonomi Baru Sesuai UU No. 23 Tahun 2014

Rabu 28-05-2025,12:18 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Keputusan DPRD biasanya harus didukung oleh minimal 2/3 anggota yang hadir. 

Selain itu, rekomendasi dari tingkat kelurahan juga menjadi pertimbangan penting.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Provinsi Kepulauan Lembata Alor Dorong Poros Bahari Indonesia Timur

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Enam Provinsi Baru Siap Lahir?

2. Syarat Teknis

Syarat teknis berkaitan dengan kemampuan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri. 

Beberapa aspek yang dinilai meliputi:

Kemampuan Ekonomi: Kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi.

Potensi Daerah: Kemungkinan pengembangan daerah berdasarkan sumber daya alam, infrastruktur, dan sumber daya manusia.

Sosial Budaya: Ketersediaan fasilitas sosial dan budaya seperti balai pertemuan, sarana olahraga, dan lainnya.

BACA JUGA:Kunker : Dandim 0402/OKI Dampingi Pangdam II Sriwijaya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: 13 Calon Kabupaten dan Kota Baru Menanti Lampu Hijau dari Pemerintah Pusat

Sosial Politik: Jumlah organisasi kemasyarakatan dan partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Kependudukan: Jumlah dan kepadatan penduduk serta kemampuan daerah dalam mengelola kependudukan.

Luas Daerah: Luas wilayah yang akan menjadi daerah otonom baru.

Pertahanan dan Keamanan: Jumlah personel keamanan dan pertahanan serta kondisi geografis yang mendukung.

Kategori :