Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Keputusan DPRD biasanya harus didukung oleh minimal 2/3 anggota yang hadir.
Selain itu, rekomendasi dari tingkat kelurahan juga menjadi pertimbangan penting.
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Enam Provinsi Baru Siap Lahir?
2. Syarat Teknis
Syarat teknis berkaitan dengan kemampuan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri.
Beberapa aspek yang dinilai meliputi:
Kemampuan Ekonomi: Kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi.
Potensi Daerah: Kemungkinan pengembangan daerah berdasarkan sumber daya alam, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Sosial Budaya: Ketersediaan fasilitas sosial dan budaya seperti balai pertemuan, sarana olahraga, dan lainnya.
BACA JUGA:Kunker : Dandim 0402/OKI Dampingi Pangdam II Sriwijaya
Sosial Politik: Jumlah organisasi kemasyarakatan dan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Kependudukan: Jumlah dan kepadatan penduduk serta kemampuan daerah dalam mengelola kependudukan.
Luas Daerah: Luas wilayah yang akan menjadi daerah otonom baru.
Pertahanan dan Keamanan: Jumlah personel keamanan dan pertahanan serta kondisi geografis yang mendukung.