Ikuti bimbingan teknis atau pelatihan profesional untuk meningkatkan nilai kinerja dan kompetensi.
Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2025 adalah wujud nyata penghargaan pemerintah terhadap para pendidik yang berdedikasi dan profesional.
Namun, dengan terbitnya Permendikdasmen No 4 Tahun 2025, tunjangan ini kini menjadi hak yang diperoleh dengan tanggung jawab dan komitmen.
Dengan sembilan syarat baru yang ditetapkan, guru dituntut untuk tidak hanya sekadar hadir mengajar, tetapi juga untuk terus mengembangkan diri, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi siswa.
Pemerintah, melalui kebijakan ini, menunjukkan bahwa kesejahteraan guru akan selalu sejalan dengan kualitas pendidikan nasional.
Dan guru yang unggul adalah fondasi masa depan Indonesia yang lebih baik.