Pemerintah memberikan tunjangan profesi guru dengan beberapa tujuan utama:
Meningkatkan kesejahteraan guru sebagai tenaga profesional yang berperan penting dalam pembangunan manusia Indonesia.
Mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui insentif finansial yang sepadan dengan beban kerja dan tanggung jawab guru.
Menjamin mutu layanan pendidikan, karena hanya guru yang memenuhi standar profesional tertentu yang akan mendapatkan tunjangan ini.
Meningkatkan motivasi dan etos kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran secara optimal.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Resmi Tetapkan Oknum Guru AY Tersangka
BACA JUGA:Wabup Sumarni Lantik Pengurus Cabang BKMT Kecamatan Tanjung Agung
Namun, agar tunjangan ini dapat tersalurkan dengan efektif dan tepat sasaran, pemerintah memberlakukan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.
9 Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Berdasarkan Permendikdasmen No 4 Tahun 2025, berikut adalah sembilan syarat mutlak yang harus dipenuhi agar guru bisa memperoleh tunjangan sertifikasi secara sah dan legal:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seorang guru telah mengikuti proses pendidikan dan pelatihan profesi secara formal serta lulus dalam uji kompetensi.
Tanpa dokumen ini, tunjangan tidak akan bisa diproses.
Catatan: Guru yang masih dalam proses sertifikasi tidak dapat menerima tunjangan hingga sertifikat resmi diterbitkan.
BACA JUGA:UPT PPA Lubuklinggau Beri Pendampingan Korban Oknum Guru AY
BACA JUGA:Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pemerintah Luncurkan 6 Stimulus Konsumsi Domestik