9 Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Sesuai Permendikdasmen No 4 Tahun 2025

Kamis 29-05-2025,15:50 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Pemerintah memberikan tunjangan profesi guru dengan beberapa tujuan utama:

BACA JUGA:Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah: Fokus untuk Guru Honorer dan Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5

BACA JUGA:Kasus Oknum Guru AY : Disdik Sumsel Pilih Bungkam, UPT PPA Lubuklinggau Dampingi Keluarga Oknum Guru AY

Meningkatkan kesejahteraan guru sebagai tenaga profesional yang berperan penting dalam pembangunan manusia Indonesia.

Mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui insentif finansial yang sepadan dengan beban kerja dan tanggung jawab guru.

Menjamin mutu layanan pendidikan, karena hanya guru yang memenuhi standar profesional tertentu yang akan mendapatkan tunjangan ini.

Meningkatkan motivasi dan etos kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran secara optimal.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Resmi Tetapkan Oknum Guru AY Tersangka

BACA JUGA:Wabup Sumarni Lantik Pengurus Cabang BKMT Kecamatan Tanjung Agung

Namun, agar tunjangan ini dapat tersalurkan dengan efektif dan tepat sasaran, pemerintah memberlakukan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.

9 Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Berdasarkan Permendikdasmen No 4 Tahun 2025, berikut adalah sembilan syarat mutlak yang harus dipenuhi agar guru bisa memperoleh tunjangan sertifikasi secara sah dan legal:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Sertifikat pendidik adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seorang guru telah mengikuti proses pendidikan dan pelatihan profesi secara formal serta lulus dalam uji kompetensi. 

Tanpa dokumen ini, tunjangan tidak akan bisa diproses.

Catatan: Guru yang masih dalam proses sertifikasi tidak dapat menerima tunjangan hingga sertifikat resmi diterbitkan.

BACA JUGA:UPT PPA Lubuklinggau Beri Pendampingan Korban Oknum Guru AY

BACA JUGA:Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pemerintah Luncurkan 6 Stimulus Konsumsi Domestik

2. Berstatus Sebagai Guru ASN di Daerah

Kategori :