Masukan terhadap draf tersebut diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada 22 Mei 2025.
BACA JUGA:Polsek Keluang Laksanakan Sosialisasi kepada Pelaku Ilegal Driling, Ini Isi Imbauannya
BACA JUGA:Satu Hari dua Pengendar Narkoba diamankan
“Nota kesepahaman ini merupakan langkah konkret dalam membangun sinergi tripartit antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor industri, guna memperkuat kapasitas tenaga kerja lokal serta mendukung program transisi energi nasional menuju Net Zero Emission 2060,” pungkas Mursalin.*