Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Terus Melaju

Senin 02-06-2025,14:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Pengembangan Ekonomi Lokal: Setiap daerah memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan secara optimal.

Peningkatan Infrastruktur: Pemekaran dapat mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih merata.

Tantangan:

Pembiayaan: Pemekaran memerlukan dana yang besar untuk pembangunan infrastruktur dan operasional pemerintahan baru.

Sumber Daya Manusia: Ketersediaan SDM yang kompeten untuk mengelola pemerintahan baru menjadi tantangan tersendiri.

Koordinasi Antar Wilayah: Pemekaran dapat menimbulkan konflik administratif jika tidak dikelola dengan baik.

Proses dan Tahapan Pemekaran

Proses pemekaran wilayah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Tahapan yang harus dilalui meliputi:

Usulan dari Pemerintah Daerah: Usulan pemekaran diajukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Kajian Kelayakan: Dilakukan kajian mengenai kelayakan pemekaran dari berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, dan administratif.

Persetujuan DPRD dan Gubernur: Usulan harus mendapat persetujuan dari DPRD dan gubernur setempat.

Evaluasi oleh Pemerintah Pusat: Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap usulan tersebut.

Pengesahan oleh DPR RI: Jika disetujui, usulan pemekaran akan disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Bengkulu berharap pemekaran wilayah ini dapat membawa dampak positif, terutama dalam peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik. 

Kategori :