Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru

Senin 02-06-2025,15:19 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Iuran: Rp 42.000 per bulan

Pembayaran: 100% ditanggung oleh pemerintah

3. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Instansi Pemerintah

Kategori ini meliputi:

BACA JUGA:6 Jenis Operasi dan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Daftar Lengkapnya!

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Jamin Ribuan Penyakit dan Biaya Kesehatan

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Anggota TNI dan Polri
Pejabat negara
Pegawai pemerintah non-PNS

Iuran: 5% dari gaji bulanan

Pembayaran: 4% dibayar oleh pemberi kerja (instansi), 1% dibayar oleh peserta sendiri

BACA JUGA:Daftar 144 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Saat Dirujuk Langsung ke Rumah Sakit

BACA JUGA:Wow! 56 Juta Peserta BPJS Kesehatan Non-Aktif: Ombudsman Minta Pemerintah Transparan dan Evaluasi UHC

4. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Swasta, BUMN, dan BUMD

Iuran: 5% dari gaji/upah bulanan

Pembayaran: 4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta

5. Keluarga Tambahan Peserta PPU

Anggota keluarga tambahan seperti anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua:

Iuran: 1% dari gaji/upah per orang per bulan

Pembayaran: Ditanggung oleh pekerja (peserta utama)

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Termasuk janda/duda dan anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan:

Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun

Kategori :