Poin-poin ini mengacu pada kebijakan serupa pada era Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya pendataan valid berbasis BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota Melalui Bangubsus
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota Melalui Bangubsus
Berikut kriteria lengkap penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan UMP/UMK sesuai wilayah tempat bekerja.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tekankan Bangubsus Untuk Pembangunan Infrastruktur Penunjang Bidang Kesehatan
Bekerja di sektor prioritas atau wilayah yang ditentukan sebagai target penerima.
Guru honorer di instansi pendidikan negeri maupun swasta juga termasuk kelompok penerima bantuan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online
Pemerintah tidak membuka pendaftaran individu untuk menerima BSU.
Pendataan dilakukan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja, kemudian disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ingatkan Para Bupati/Wako Manfaatkan Dana Bangubsus Tepat Sasaran