PALPOS.ID - PPPK Paruh Waktu Ternyata Punya Batas Usia Pensiun, Ini Aturannya Sesuai UU ASN 2023.
Masih banyak pertanyaan yang muncul di kalangan tenaga honorer maupun masyarakat umum terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi mereka yang bekerja paruh waktu.
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah: apakah PPPK paruh waktu memiliki batas usia pensiun seperti ASN lainnya?.
Jawabannya adalah ya, PPPK paruh waktu juga memiliki batas usia pensiun, sebagaimana yang diatur dalam regulasi terbaru Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023.
BACA JUGA:44 Peserta Ikuti SKTT PPPK Kemenag Muara Enim Tahap II
Meskipun banyak dari PPPK awalnya berasal dari tenaga honorer, setelah resmi diangkat menjadi PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—mereka otomatis masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian, mereka terikat oleh ketentuan yang sama dengan ASN lainnya, termasuk mengenai masa kerja dan batas usia pensiun.
Aturan Batas Usia Pensiun PPPK dalam UU ASN 2023
Berbeda dengan ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK memiliki masa kerja yang terbatas sesuai perjanjian kontrak.
Namun, tetap ada batas usia pensiun yang ditentukan berdasarkan jenis jabatan yang diemban.
BACA JUGA:Mimpi Jadi Nyata, 40 Pegawai TKK Kominfo Muba Lulus Berjamaah Jadi ASN PPPK dan 1 Lulus ASN
BACA JUGA:Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama Resmi Jabat Dirjen Bea Cukai: Pensiun dari TNI, Kini ASN PPPK
Berikut ini adalah klasifikasi batas usia pensiun PPPK sesuai ketentuan dalam UU ASN Tahun 2023:
A. Untuk Jabatan Manajerial: