PPPK Paruh Waktu Ternyata Punya Batas Usia Pensiun, Ini Aturannya Sesuai UU ASN 2023

Senin 02-06-2025,17:05 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:CPNS dan PPPK Sama: BKN Tegaskan Semua Bisa Mengembangkan Karier

PPPK Paruh Waktu Dapat Hak yang Sama

Perlu digarisbawahi bahwa PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang sama dalam hal masa kerja dan usia pensiun, sesuai dengan jabatan masing-masing. 

Meskipun tidak bekerja penuh waktu, status mereka sebagai ASN dalam bentuk PPPK tetap menjamin adanya perlindungan dan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.

Ketentuan ini juga memberikan motivasi dan kepastian bagi para tenaga honorer yang ingin berkarier lebih profesional di sektor pemerintahan, karena PPPK kini tidak lagi dipandang sebagai status kerja sementara tanpa kejelasan masa depan.

Penegasan Pemerintah

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga menegaskan bahwa UU ASN 2023 adalah bentuk reformasi birokrasi yang adil, termasuk memberikan pengakuan kepada PPPK atas kontribusi mereka. 

BACA JUGA:3 Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024: BKN Undur Pengumuman Hasil Seleksi hingga 31 Mei 2025

BACA JUGA:Tidak Hadir Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Pemkot Prabumulih, 14 Peserta Terancam Tidak Lulus

Dengan adanya batas usia pensiun yang jelas, maka PPPK tidak perlu khawatir akan ketidakpastian masa kerja.

Dengan disahkannya Undang-Undang ASN Tahun 2023, maka seluruh PPPK, termasuk yang paruh waktu, secara resmi memiliki batas usia pensiun yang disesuaikan dengan jabatan. 

Hal ini memberikan jaminan keadilan dan perlindungan bagi mereka yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer, sekaligus mendukung cita-cita reformasi birokrasi yang profesional, transparan, dan meritokratis.

Kategori :