PPPK Paruh Waktu Ternyata Punya Batas Usia Pensiun, Ini Aturannya Sesuai UU ASN 2023

Senin 02-06-2025,17:05 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

60 tahun untuk:

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

58 tahun untuk:

Pejabat Administrator

Pejabat Pengawas

BACA JUGA:190 PPPK Kemenag Muara Enim Resmi Dilantik

BACA JUGA:3 Juni, Ratusan PPPK OKU Akan Dilantik

B. Untuk Jabatan Nonmanajerial:

Sesuai ketentuan perundang-undangan untuk:

Pejabat Fungsional (misalnya guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan sebagainya)

58 tahun untuk:

Pejabat Pelaksana

Dengan demikian, batas usia pensiun bagi PPPK tidak lagi ditentukan berdasarkan status awal sebagai tenaga honorer, melainkan sepenuhnya mengacu pada jabatan yang diampu saat menjadi PPPK. 

Hal ini memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi PPPK, termasuk bagi mereka yang bekerja secara paruh waktu.

BACA JUGA:5 Juni 2025 Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan Pelantikan PPPK oleh Bupati Muba

Kategori :