60 tahun untuk:
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
58 tahun untuk:
Pejabat Administrator
Pejabat Pengawas
BACA JUGA:190 PPPK Kemenag Muara Enim Resmi Dilantik
BACA JUGA:3 Juni, Ratusan PPPK OKU Akan Dilantik
B. Untuk Jabatan Nonmanajerial:
Sesuai ketentuan perundang-undangan untuk:
Pejabat Fungsional (misalnya guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan sebagainya)
58 tahun untuk:
Pejabat Pelaksana
Dengan demikian, batas usia pensiun bagi PPPK tidak lagi ditentukan berdasarkan status awal sebagai tenaga honorer, melainkan sepenuhnya mengacu pada jabatan yang diampu saat menjadi PPPK.
Hal ini memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi PPPK, termasuk bagi mereka yang bekerja secara paruh waktu.
BACA JUGA:5 Juni 2025 Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan Pelantikan PPPK oleh Bupati Muba