Perkuat Pelindungan Produk Lokal, Kakanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi dengan Dirjen Kekayaan Intelektual

Selasa 03-06-2025,11:52 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

Palembang, PALPOS.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato PP Simamora, didampingi jajaran pimpinan dan tim, melakukan koordinasi intensif dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Senin (2/6) Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai instrumen penting pembangunan ekonomi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Agato PP Simamora menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel untuk memperkuat dukungan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) serta meningkatkan jumlah pendaftaran merek oleh pelaku usaha lokal.

Beberapa produk unggulan yang potensial yang sudah terdaftar sebagai IG antara lain Kopi Semendo, Kopi Pagaralam, Kopi Muaraduo, Duku Komering, Gambir Toman Muba, dan potensi IG lain nya yang perlu Pendampingan teknis dan penguatan kapasitas MPIG yang menjadi fokus utama untuk melengkapi dokumen deskripsi IndiGio secara komprehensif.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal hukum, tetapi merupakan fondasi penting untuk mengangkat produk lokal agar dapat bersaing di pasar nasional dan internasional.

BACA JUGA:AirAsia Siap Terbang ke Kuala Lumpur dari SMB II Palembang, Gubernur: Ini Kabar Baik untuk Warga Sumsel

BACA JUGA:Sumsel Optimalkan TPKAD, Edward Candra Beberkan Strategi Akses Keuangan dalam Asesmen OJK

Kami akan terus mendorong pelaku usaha dan komunitas agar memahami dan memanfaatkan KI sebagai aset strategis,” ujar Agato PP Simamora.

Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yenni turut memaparkan pentingnya peningkatan literasi bagi masyarakat dan pelaku UMKM mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual.

Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran luas agar produk lokal memiliki nilai tambah dan terlindungi secara hukum.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyambut baik upaya tersebut dan memberikan dukungan penuh dengan menginisiasi pelaksanaan klinik kekayaan intelektual serta layanan jemput bola (layanan KI bergerak) untuk pendaftaran merek di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Panggil 14 CPNS Formasi 2024, Wajib Lapor 2 Juni 2025

BACA JUGA:Penandatanganan Serentak Harmonisasi Raperda tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kakanwil Kemenku

Razilu juga menyoroti potensi pengembangan merek, hakcipta dan lainya sebagai inovasi pelindungan usaha berbasis komunitas yang mampu mengangkat produk lokal ke pangsa pasar lebih luas.

“Kami percaya, dengan sinergi dan dukungan yang kuat dari Kanwil Kemenkum Sumsel, potensi kekayaan intelektual daerah ini dapat berkembang pesat dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Program jemput bola dan klinik KI adalah bentuk komitmen kami agar perlindungan KI dapat lebih mudah diakses,” kata Razilu.

Kategori :