Hal ini ditegaskan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang menyatakan bahwa ketentuan batas usia tersebut tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman, dan prinsip hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Dinilai Final dan Mengikat
Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya telah ditetapkan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding), dan tidak memerlukan reinterpretasi baru.
BACA JUGA:Putusan Mahkamah Konstitusi: Dampak Besar UU Cipta Kerja Terhadap Upah Minimum dan Iklim Investasi
"Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Enny.
Putusan tersebut juga menyerahkan kewenangan lebih lanjut kepada pembentuk undang-undang (yakni DPR dan pemerintah) untuk menyesuaikan atau memperinci persyaratan usia calon presiden dan/atau wakil presiden dalam konteks jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum.
Isu Sentral: Jabatan Wakil Kepala Daerah Tak Diakomodasi?
Salah satu argumentasi utama dari para pemohon, khususnya dalam Perkara 159/PUU-XXI/2023, adalah bahwa jabatan seperti wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, tidak diakomodasi dalam pemaknaan baru tentang jabatan publik yang setara dengan syarat usia 40 tahun.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menanggapi dalil ini dengan menyatakan bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menjabarkan tiga isu pokok terkait batas usia capres-cawapres:
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan
BACA JUGA:Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi: Sorotan terhadap Minimnya Partisipasi Publik
Usulan untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun.
Penyamaan syarat usia dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat oleh seseorang.
Penyamaan usia minimum 40 tahun dengan jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk Pilkada.
Ridwan menambahkan bahwa persepsi para pemohon terhadap tidak diakomodasinya jabatan wakil kepala daerah adalah penafsiran yang tidak komprehensif terhadap putusan MK.