Korban, Sahirin bin Mustopa (alm), seorang wiraswasta berusia 68 tahun, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna putih yang ia parkir di jalan setapak saat pergi mengangkat jaring ikan di sawah.
BACA JUGA:Rayakan Idul Adha 1446 H, Lapas Sekayu Sembelih 7 Hewan Kurban
BACA JUGA:Idul Adha 1446 H di Muba: Meriah, Khidmat, dan Penuh Harapan
Saat kembali sekitar pukul 07.30 WIB, sepeda motor miliknya sudah hilang.
Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp6.000.000.
Pelaku Jepri pada aksi ini tidak sendirian, ia bersama Ardi bin Usman, dan keduanya ditangkap di Desa Terusan pada pukul 05.17 WIB.
"Keduanya langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum.
Mereka mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan menjualnya kepada seseorang bernama Darul di wilayah Tran Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan," ungkap IPTU Joharmen.*