SEKAYU, PALPOS.ID - Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu Jepri (41) dan Ardi (36).
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun V, Desa Ngunang.
Korban, Iswandi Afrika bin Mahrim (48), warga Dusun II Desa Ngunang, kehilangan sepeda motor saat sedang berkunjung ke rumah warga bernama Zainal alias Enol.
BACA JUGA:Ratusan Pengunjung Nikmati Momen Lebaran Idul Adha Bareng Warga Binaan Lapas Sekayu
BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba di Sungai Lilin diamankan
Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara motornya dinyalakan.
Ia segera keluar dan mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di pekarangan depan rumah telah hilang.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000 dan segera melapor ke Polsek Sanga Desa.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H, M.Si, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim Spartan untuk melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Sapi Qurban Presiden Prabowo Simental Seberat 802,5 Kg
BACA JUGA:Luapan Dari Anak Sungai Lalan Terendam 99 KK
"Pelaku Jepri akhirnya ditangkap pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 03.51 WIB di Rompok Sungai Petai, Desa Ngunang.
Dalam pemeriksaan, Jepri mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Doni di Sekayu seharga Rp2.000.000," ujar Joharmen.
Kasus kedua terjadi beberapa hari sebelumnya, yaitu pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun VII Desa Ngunang.