Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan, Pemerintah Alihkan Fokus ke Bantuan Subsidi Upah

Senin 09-06-2025,18:19 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALPOS.ID - Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan, Pemerintah Alihkan Fokus ke Bantuan Subsidi Upah.

Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai Juni 2025. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan ini batal dilaksanakan karena keterlambatan dalam proses penganggaran, sehingga program tidak bisa dieksekusi sesuai rencana pada kuartal kedua tahun ini.

Diskon tarif listrik yang sedianya diperuntukkan bagi rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, ditujukan untuk meringankan beban biaya listrik sekitar 79,3 juta pelanggan serta meningkatkan konsumsi rumah tangga guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

BACA JUGA:Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Per KWH Berlaku April 2025

Namun, dalam rapat koordinasi lintas kementerian, Sri Mulyani menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk diskon listrik tidak kunjung rampung, sehingga pemerintah memilih opsi lain yang dinilai lebih cepat dan efektif menyentuh masyarakat secara langsung.

Anggaran Dialihkan untuk Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sebagai respons atas pembatalan program diskon listrik, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan anggaran tersebut ke skema Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Program ini menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja, termasuk di dalamnya 565 ribu guru honorer. Bantuan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

BSU akan langsung dikirim ke rekening pekerja penerima manfaat, dengan harapan bisa segera mengungkit daya beli di tengah tekanan ekonomi. 

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik Dorong Deflasi di Palembang, Cabai Merah Tetap Melonjak

BACA JUGA:Nikmati Diskon Tarif Listrik 50%, Begini Kata Warga Lubuk Linggau

Pemerintah menilai bahwa program ini lebih tepat guna dan minim hambatan administratif jika dibandingkan dengan skema potongan tarif listrik.

Diskon Transportasi dan Bantuan Sosial Tetap Dilanjutkan

Kategori :