Pelaksanaan regulasi pun meliputi:
Kajian akademis: Melalui perguruan tinggi dan lembaga Pemerintah Daerah.
Musrembang & konsultasi publik: Dengan masyarakat setempat.
Usulan legislatif: Ke DPRD, lalu ke DPR-RI.
Persetujuan DPR dan Presiden, serta pengesahan UU Otsus baru.
Jika dilihat dari timeline umum, pembentukan provinsi baru sulit dalam waktu kurang dari satu dekade (±5–10 tahun) karena kebutuhan dan biaya sangat besar.
Suara dan Aspirasi Stakeholder
Tokoh lokal: Menyoroti lemahnya pemerataan infrastruktur dan pelayanan jadi argumentasi kuat.
Tokoh dari Sumatera Selatan dan Jambi: Mendukung Palapa Selatan (Sumsel–Bengkulu) dan Puncak Andalas (Jambi–Sumbar–Bengkulu) sebagai pembagian kawasan strategis.
Ahli pemerintahan daerah: Mengingatkan syarat moratorium dan kebutuhan proposal ilmiah.
Masyarakat desa/pinggiran: Umumnya mendambakan akses pelayanan lebih dekat, pembangunan jalan yang merata, dan peluang ekonomi baru.
Peluang vs Tantangan
Peluang:
Pendekatan langsung terhadap rakyat;
Pengelolaan potensi alam yang lebih fokus;
Akses publik yang lebih merata;
Identitas kultural yang lebih terwakili.
Tantangan:
Pendanaan awal sangat besar;
Sistem birokrasi baru perlu dijalankan;