Palembang, PALPOS.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menyerahkan sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada sepuluh pusat perbelanjaan dan toko yang dinilai telah memenuhi kriteria dalam mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual.
Acara penyerahan digelar di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, pada Kamis (12/6).
Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, kepada para perwakilan pusat perbelanjaan dan toko penerima.
Dalam sambutannya, Hendrik menegaskan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya konkret pemerintah dalam memperkuat kesadaran hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Harap PTBA Terus Berperan dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Sumsel
“Pusat perbelanjaan adalah wajah dari sektor perdagangan.
Ketika mereka ikut serta dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual, maka mereka berkontribusi langsung dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.
Sertifikat diberikan kepada pusat-pusat perbelanjaan yang telah menjalani proses sertifikasi dan re-sertifikasi pada tahun 2022, 2023, dan 2025.
Pusat perbelanjaan yang menerima re-sertifikasi adalah Palembang Square dan Palembang Icon.
Sementara itu, pusat perbelanjaan dan toko yang menerima sertifikasi baru antara lain Palembang Indah Mall, Transmart Mall, Palembang Trade Center, Ogan Permata Indah (OPI) Mall, dan Lippo Plaza Lubuk Linggau.
Selain itu, tiga toko yang juga memperoleh sertifikat adalah Toko Griya Tuan Kentang, Toko KC Haris Jaya, dan Toko Etnira.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Kemenkum untuk meningkatkan kepatuhan hukum di bidang niaga, khususnya dalam mendukung produk-produk asli dan mencegah peredaran barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.