Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Kemenkum Sumsel Perkuat Pemahaman PMPJ dalam Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah

Kemenkum Sumsel Perkuat Pemahaman PMPJ dalam Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah

Kemenkum Sumsel Perkuat Pemahaman PMPJ dalam Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah dengan fokus pada Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi para notaris di Sumatera Selatan, bertempat di Hotel The Zuri Palembang, Senin (8/12). 

Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas layanan notariat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).

Bertindak sebagai moderator Riyan Citra Utami yang mewakili Kabid Pelayanan AHU Kemenkum Sumsel Gunawan menyampaikan bahwa layanan AHU tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, namun juga memiliki peran penting dalam mendukung stabilitas sistem hukum dan keuangan nasional.

Oleh sebab itu, seluruh pemangku kepentingan termasuk notaris diharapkan mampu memahami dan menerapkan PMPJ secara konsisten di setiap proses layanan.

BACA JUGA:Sumsel Kirim Bantuan Kemanusiaan dengan Pesawat Hercules untuk Tiga Provinsi Terdampak Bencana di Sumatera

BACA JUGA:Program MBG Dorong Ekonomi Sumsel, Layani 1,5 Juta Penerima Manfaat Per Hari

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber berpengalaman, yakni Hari Fadly Basir dari Ketua Pengwil Notaris Provinsi Sumatera Selatan, Bardixcon Tamba dan Aulia Riskafina Kusuma dari PPATK, serta Beni Wijaya, Kepala Seksi Bidang Pidana Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai kewajiban profesi notaris, mekanisme pelaporan, serta langkah-langkah teknis pencegahan tindak pidana keuangan.

Dalam materi pertama, Hari Fadly Basir menegaskan bahwa jabatan notaris sangat rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan asal-usul dana ilegal. Untuk itu, pelaksanaan PMPJ melalui tahapan identifikasi, analisa, dan tindakan harus dilakukan sesuai pedoman Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017.

Ia juga mengingatkan pentingnya dokumentasi melalui Form Customer Due Diligence (CDD) sebagai bukti profesionalitas dan perlindungan hukum bagi notaris.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Hadiri Pelantikan PITI Sumsel, Tekankan Konsolidasi dan Perluasan Syiar.

BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan Relawan Sumsel Harus Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Aceh Tamiang Sebelum Pulang.

Kemudian, Beni Wijaya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menjelaskan peran Kejaksaan dalam proses penuntutan dan penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang.

Ia memberikan gambaran mengenai proses penyidikan, pelimpahan berkas perkara, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan secara terintegrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait