Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
BACA JUGA:POR KORPRI Sumsel 2025, Wakil Walikota Prabumulih Tegaskan Akan Ikut Bertanding Cabor Basket
Tim Singo Timur, yang selama ini dikenal sigap menangani berbagai kasus kriminalitas di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur, langsung diturunkan ke lapangan.
Berbekal informasi yang dikumpulkan dari saksi-saksi dan hasil penyelidikan awal, identitas kedua remaja pelaku akhirnya berhasil teridentifikasi.
Tidak butuh waktu lama, tim berhasil mendeteksi keberadaan mereka.
Selanjutnya, pada dini hari Sabtu, 14 Juni 2025, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim langsung melakukan penyergapan di kawasan Jalan Nigata.
“Kedua pelaku berinisial AA dan MA berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Saat ini keduanya telah kami amankan di Mapolsek Prabumulih Timur bersama sejumlah barang bukti,” ujar AKP Alias Suganda.
Selain menangkap kedua pelaku, aparat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian maupun hasil kejahatan itu sendiri.
Barang bukti yang diamankan antara lain kerangan mobil Suzuki Carry milik korban, satu unit mesin gerinda, diduga digunakan untuk memotong kerangan, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
“Barang bukti berupa kerangan mobil dan alat bantu berupa gerinda serta kendaraan pelaku sudah kami sita sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Alias Suganda.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. “Hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.* (abu)