Selanjutnya berselang 2 (dua) hari kemudian, api kembali muncul di Blok L79 Estate Sungai Kubu dan menjalar ke blok lain dan baru bisa dipadamkan pada tanggal 10 Oktober 2023.
BACA JUGA:Pemkab Muba Segera Perbaiki Jembatan Desa Warga Mulya (B4)
Dengan areal yang terbakar di HGU 62 seluas 996,52 Ha.
Bahwa Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan menggunakan PermenLH No 7 tahun 2014 untuk mengganti biaya kerusakan ekologis dan ekonomis yang hilang, melakukan pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 3,890,145 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang, biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut yang terbakar, biaya revegetasi, biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan.
jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp1.519.994.086.829,- (satu triliun lima ratus sembilan belas miliar sembilan ratus Sembilan puluh empat juta delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nomor : R-02/L.6.16/Eku.2/01/2025 tanggal 24 Januari 2025 Pembacaan tuntutan Nomor: PDM-77/Sky/Eku.2/09/2024 tanggal 06 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NUR ALIM Bin (alm) SYACHRUDDI K.P telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melanggar Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MUHAMMAD NUR ALIM Bin (alm) SYACHRUDDI K.P selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
"Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan Sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Demikian untuk maklum, mohon petunjuk selanjutnya"tukasnya.*