Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Garis Marka Jalan di Kota Palembang

Jumat 20-06-2025,21:32 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Mesi

Meskipun demikian petugas kepolisian tetap melakukan tindakan kepada pengendara yaitu melakukan sistem tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran marka jalan, pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi melalui pamflet dan papan bicara.

Sosialisasi pun dilakukan melalui media sosial, penyuluhan di sekolah-sekolah, serta melakukan sosialisasi terhadap komunitas seperti ojek online. 

Kendati demikian terkadang budaya kita di Sumatera berbeda dengan di Jawa, pada saat tidak ada petugas langsung menerobos dan melakukan pelanggaran.

Tak jarang, penulis menjumpai orang yang sudah terkena tilang oleh pihak Kepolisian namun berhasil lolos dan tidak jadi ditilang. 

Ini dikarenakan ketika masyarakat meminta damai (bayar ditempat), si oknum menerimanya kemudian dibiarkan si pelanggar tersebut pergi. 

Sehingga tidak sedikit masyarakat sering menganggap remeh terhadap kinerja dari pihak kepolisian dan tidak memberikan efek jera kepada mereka. 

Oleh sebab itu menurut pengamatan penulis, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalulintas di kota Palembang masih sangat kurang. 

Berdasarkan teori Soerjono Soekanto, ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas serta faktor kesadaran hukum masyarakat.

Tiga faktor ini saling berkaitan eratnya hingga menjadi hal pokok dalam penegakkan hukum, serta sebagai tolak ukur dari efektifitas penegakan hukum. 

Dari beberapa faktor ini, faktor penegak hukumlah yang merupakan titik sentral. Salah satu indikator negara hukum adalah keberhasilan dalam penegakan hukumnya. 

Dikatakan berhasil karena hukum yang telah diaturnya sudah seharusnya dan sudah waktunya dijalankan dan ditaati oleh seluruh masyarakat. 

Ketiadaan dan kurang maksimalnya penegakan hukum dapat berimplikasi terhadap kredibilitas para pembentuk aturannya, pelaksana aturan dan masyarakat. 

Pada hakikatnya Polisi Lalu Lintas memiliki peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum. 

Karena setiap aturan yang dibuat oleh penegak hukum mempunyai tujuan agar terciptanya masyarakat yang patuh dan disiplin dalam berkedara.

Sebab cita-cita agar terciptanya ketertiban dan kedisiplinan dalam berlalu lintas dapat tercapai apabila faktor-faktor hukum telah terpenuhi. 

Kategori :