Oleh: Drs. M. Dzulfikriddin, M.Ag
Dosen Fakultas Syariah & Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
PERTUMBUHAN penduduk yang terjadi di Indonesia semakin meningkat, begitupun dengan pengguna jalan, baik yang menggunakan kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
Dampak yang ditimbulkan di antaranya kemacetan lalu lintas bahkan menyebabkan adanya korban meninggal dunia.
Hal ini terjadi dikarenakan para pengguna transportasi tidak patuh terhadap aturan dan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Karena angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi dan terus bertambah, pada 2009 pemerintah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
UU tersebut mengatur pasal-pasal tentang sepeda motor, dimulai dari kelengkapan yang harus dipatuhi oleh pengendara, hingga sanksi bagi pelanggarnya.
Peraturan berlalu lintas yang dibuat oleh pemerintah ini bertujuan untuk terciptanya lalu lintas yang lancar, disiplin dan berkurangnya tingkat kecelakaan.
Pada dasarnya setiap peraturan yang dibuat ditujukan bukan untuk memaksa melainkan untuk menciptakan tatanan kehidupan yang terarah, teratur menjamin hak-hak dari setiap orang yang menjadi subjek dan hukum tersebut.
Kita sebagai masyarakat harus menaati hukum yang berlaku, bukan hanya untuk melindungi orang lain.
Karena setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan kenyamanan dalam setiap aktivitas terutama aktivitas lalu lintas.
Di kota Palembang sebagai ibu kota provinsi Sumatera Selatan ternyata masih banyak budaya dari masyarakat yang kurang sadar akan keselamatan diri sendiri, khususnya dalam berlalu lintas.
UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah jelas mengatur tentang LLAJ yang di dalamnya terdapat sanksi penindakan terhadap masyarakat yang melanggar aturan dalam berlalu lintas. Adapun pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi yaitu pelanggaran marka jalan.
Adapun lokasi dimana ditemukan banyak terjadi pelanggaran tersebut adalah di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di lampu merah simpang RS Charitas.
Kemudian di lampu merah DPRD, di Jalan Sudirman depan Taman Makam Pahlawan dan di lampu merah Jalan Demang Lebar Daun.