Terutama faktor penegak hukum dan faktor masyarakat. Budaya yang tertib berasal dari orang-orang yang taat pada aturan.
Apabila penegakan hukum tidak tegas dan masyarakat tidak patuh, maka ketertiban berlalu lintas tidak akan tercapai dan angka kecelakaan lalu lintas akan semakin bertambah.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk dapat tegak atau berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dan telah diatur sebagai pedoman perilakunya dalam lalu lintas.
Atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara.
Untuk itulah, maka ketentuan yang telah mengaturnya tidak akan berhenti dalam arti aturan yang tidak bergerak atau mati. Tetapi tetap akan tegak berdiri dan berjalan ke depan sebagaimana yang ditentukan oleh Pemerintah.
Sekecil apapun suatu pelanggaran, para penegak hukum harus memberikan peringatan dan penindakan yang sesuai dengan aturan yang ada, sehingga memberikan efek jera kepada pelanggar dan pengendara yang lainnya.
Penegak hukum wajib bertanggung jawab untuk menindaki setiap pelanggaran lalulintas yang terjadi di Kota Palembang. Para penegak hukum harus bertindak sesuai dengan prosedur yang ada.
Maka penulis menyatakan bahwa penegakan hukum mengenai marka jalan belum maksimal dikarenakan belum terpenuhinya faktor hukum dan belum berhasilnya penegakan hukum.
Sehingga pelanggaran marka jalan sudah menjadi budaya di kota Palembang dan banyak menimbulkan kecelakaan lalulintas.
Oleh karena itu, penerapan sanksi bagi pelanggar marka jalan dari Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih belum berjalan secara efektif.
Berdasarkan pada studi lapangan didapatkan bahwasannya melanggar marka jalan di kota Palembang merupakan sebuah pidana karena melanggar marka jalan telah memenuhi tiga unsur.
Tiga unsur tersebut mencakup unsur formil, unsur materil, dan unsur moral. Unsur formil yaitu telah diatur dalam peraturan lalulintas Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009, jadi pelanggar marka jalan mengandung unsur formil sebagai pidana.
Unsur materil yaitu pelanggar marka jalan telah berlawanan dengan pasal peraturan lalulintas. Maka sifat melawan hukum sudah jelas di dalamnya dan unsur materil sudah terpenuhi.
Sedangkan unsur moral yaitu pelanggar marka jalan sebagian besar telah mukallaf atau mampu diminta pertanggungjawaban. Jadi unsur moral sudah terpenuhi terhadap pelanggar marka jalan.**